Yang Belum Dapat Bansos Segera Isi Aplikasi Online Ini dari HP

Yang Belum Dapat Bansos Segera Isi Aplikasi Online Ini dari HP


Online Income – Halo sahabat pembaca, selamat datang di blog saya.

Penyaluran bantuan atau bansos bagi masyarakat masih terus berlangsung.

Bagi yang belum dapat bansos segera isi aplikasi online ini dari HP, akan dapat bantuan tiap bulan dari Kemensos bagi yang belum memenuhi syarat.

Berdasarkan evaluasi Kemensos masih banyak warga yang membutuhkan belum kebagian bansos.

Bahkan dalam penyaluran bansos ada juga yang salah atau tidak tepat sasaran.

Itu yang membuat Kemensos memperbaiki aplikasi khusus penerima bansos.

Baru-baru ini pada aplikasi Cek bansos milik Kementerian Sosial diberi fitur baru. 

Kini dilengkapi untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bantuan sosial.

Diberitakan Kompas.com, 17 Agustus 2021, fitur tersebut adalah fitur “usul” dan “sanggah”.

Tri Rismaharini Menteri Sosial mengatakan, aktivasi kedua fitur itu merupakan terobosan dari masalah data selama ini.Persoalan itu di antaranya adanya orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat bantuan (exclusion error) dan ada yang tidak berhak tapi mendapatkan bantuan (inclusion error).“Dengan fitur ini, masyarakat bisa ikut mengontrol pembaruan data. Keterlibatan masyarakat juga bisa mengakselerasi proses pembaruan sehingga membantu tugas pemerintah daerah karena sesuai dengan UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pembaruan data menjadi kewenangan pemerintah daerah,” kata Risma.

Cara mengajukan jadi penerima bansos Melansir Instagram resmi Kemensos, berikut ini alur pendaftarannya:

  1. Unduh aplikasiMengunduh “Aplikasi Cek Bansos” melalui PlayStore.Gunakan kata kunci “Aplikasi Cek Bansos” dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.
  2. RegistrasiLakukan registrasi terlebih dulu, karena menu “Usul” dan “Sanggah” hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial. Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.
  3. Pilih menuPilih menu “Daftar Usulan”, lalu tambah usulan.Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.

Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu “pilih jenis bansos” hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS.Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).Menu lain Pada aplikasi tersebut juga ada 3 menu lainnya, yakni Profil, Cek Bansos, dan Tanggapan Kelayakan.Menu profil akan tampil di awal.

Di menu tersebut terdapat username, profil bantuan sosial yang menampilkan status apakah akun ini mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).Pada menu profil keluarga akan menampilkan daftar keluarga yang terdaftar di dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).Terdapat opsi bukan keluarga untuk menyanggah jika anggota keluarga tersebut bukan merupakan anggota keluarga dari pemilik akun.

Menu Cek Bansos berfungsi untuk mencari penerima bantuan sosial. Pada bagian ini, berisi informasi wilayah dan nama penerima.Kemudian, menu Tanggapan Kelayakan. Menu ini memuat daftar penerima manfaat, data tampil berdasarkan daftar penerima yang berada di satu kelurahan yang sama dengan pemilik akun.

Pemilik akun bisa melakukan tanggapan kelayakan pada penerima manfaat yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial dengan cara memilih ikon “ok” atau “tidak”.Setelah memilih salah satu ikon, mengisi alasan dan pernyataan dan mengirim tanggapan.

Informasi ini akan masuk ke sistem Kementerian Sosial untuk mendapatkan respons.

0 Komentar